Dalam lampiran Perpres yang diteken pada 2 Februari 2021 tersebut mengatur tentang penanaman modal untuk minuman beralkohol untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Saat mengumumkan pencabutan izin investasi miras itu, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut menimbang masukan dari ulama, organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pemerintah daerah, hingga masyarakat luas.
Pencabutan lampiran itu pun diapresiasi Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi, yang menilai langkah Presiden sangat tepat.
"Sudah pantas kita berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Jokowi dengan langkah beraninya ini. Beliau mementingkan kepentingan generasi muda bangsa ini daripada kepentingan negara," kata Alwi Hasbi, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Alwi Hasbi juga menilai bahwa keputusan mencabut izin investasi miras adalah bukti dari sikap demokratis dan bijaksana yang dimiliki Presiden Jokowi.
"Hal ini juga membuktikan bahwa Pak Jokowi sosok yang demokratis atau tidak otoriter. Dan bijaksana, mau mendengarkan aspirasi masyarakat," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: