Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot, dalam acara virtual yang digagas PPP, bertemakan "Investasi Miras dan RUU Larangan Minol", Rabu (3/3).
"Karena ini sudah dicabut berarti dalam setiap perizinan yang ada di BKPM itu seluruh industri minol itu kita tutup," kata Yuliot.
Keran investasi yang dapat mengabulkan pengajuan permohonan investasi minol dalam bentuk online juga ditutup oleh BPKM dalam waktu dekat.
"Jadi untuk membatasi industri yang masuk dalam perluasan atau penambahan investasi baru di industri minol ini nanti juga akan kami tutup di dalam sistem online single submission di BKPM,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: