Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: Pemerintah Tak Pernah Konsultasi Soal Aturan Investasi Minol Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 03 Maret 2021, 16:25 WIB
PPP: Pemerintah Tak Pernah Konsultasi Soal Aturan Investasi Minol Ke DPR
Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Fraksi PPP DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran III Perpres 10/2021 tentang penanaman modal yang membuka peluang investasi minuman beralkohol.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan, meskipun partainya adalah pendukung pemerintah. Tetapi, dalam kasus perpres itu PPP menyatakan keberatan dan mendukung aturan itu dicabut.

“Meskipun menjadi teman koalisi dari Pak Jokowi bukan berarti kami sepenuhnya mengiyakan begitu saja, karena teman yang baik itu bukan kawan yanh selalu setuju. Tetapi kawan yang baik itu yang mengingatkan, apabila ada yang keliru,” Baidowi dalam acara diskusi virtual PPP membahas dicabutnya peluang investasi minol dalam Perpres 10/2021, Rabu (3/3).

Anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan, bahwa Perpres 10/2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam menyusun UU Cipta Kerja, dalam menyusun peraturan teknis itu harus dilakukan konsultasi ke DPR. Tetapi, pada kasus perpres miras itu DPR tidak menerima konsultasi dari pemerintah.

“Itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan membentuk UU yakni DPR. Lah, dalam hal ini kami juga belum mendapatkan konfirmasi tiba-tiba peraturannya sudah ada,” tegasnya.

Dia menyesalkan pemerintah tidak melibatkan parlemen dalam menetapkan sebuah aturan hingga berujung polemik di kalangan masyarakat.

“Tidak ada konfirmasi tiba-tiba sudah diundangkan, tapi alhamdulillah sudah dicabut,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA