Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Loloskan Calon Bupati Boven Digoel, DKPP Pecat Tujuh Anggota KPU Provinsi Papua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 Maret 2021, 21:57 WIB
Loloskan Calon Bupati Boven Digoel, DKPP Pecat Tujuh Anggota KPU Provinsi Papua
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)/Repro
rmol news logo Pencalonan Yusak Yaluwo dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel berujung pada pemecatan terhadap tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah selesai mengadili perkara nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020 yang dilaporkan masyarakat.

Dalam pemeriksaan perkara tersebut, DKPP menemukan pelanggaran yang dilakukan seluruh anggota KPU Provinsi Papua karena meloloskan Yusak Yaluwo sebagai calon bupati Boven Digoel, padahal dia tidak memenuhi syarat jeda lima tahun sebagai mantan narapidana.

Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto saat membacakan poin pertimbangan menyatakan, teradu I, II, III (anggota KPU Provinsi Papua) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 4 ayat (1), ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2d) PKPU 1/2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU 3/2017 dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.

Dengan dasar itu, DKPP menilai seharusnya Teradu menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun, karena bebas murni tanggal 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020.

"Teradu I sampai dengan III terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujar Didik di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/3)

Untuk teradu IV, V, VI dan IX, Didik menjelaskan, telah mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hasil klarifikasi yang telah dilakukan KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2020.

Di mana hasil klarifiasi tersebut menyatakan, Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun sehingga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Selain itu, tindakan para teradu mengakibatkan persoalan pemenuhan syarat calon Bupati Yusak Yaluwo berlarut-larut, sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sesuai jadwal, 9 Desember 2020.

Sehingga, teradu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, Ketua Majelis DKPP, Muhammad, dalam Sidang Pembacaan Putusan hari ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tujuah anggoat KPU Provinsi Papua.

Di mana, ketujuah orang tersebut antara lain, Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande (Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel). Serta Teradu Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak Putusan ini dibacakan," ujar Muhammad membacakan putusan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA