Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BKPM Pastikan Hasil Revisi Perpres Miras Segera Diterbitkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 03 Maret 2021, 23:18 WIB
BKPM Pastikan Hasil Revisi Perpres Miras Segera Diterbitkan
Ilustrasi BKPM/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo telah mencabut aturan dalam lampiran III Perpres 10/2021 tentang penanaman modal yang membuka peluang keran investasi minuman beralkohol secara lisan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Namun, hingga saat ini belum ada draf khusus atau secara resmi lampiran III tersebut dinyatakan telah dicabut dan tidak diberlakukan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Yuliot menyampaikan, BPKM akan segera menerbitkan perubahan peraturan lampiran III Perpres 10/2021.

“Karena bidang usaha yang dicabut itu adalah dalam bentuk peraturan maka nanti pengaturannya itu juga dalam bentuk peraturan. Jadi, ini akan diterbitkan oleh pemerintah, peraturan presiden perubahan dari perpres 10/2021,” ucap Yuliot dalam acara webinar PPP, membahas dicabutnya investasi minol, Rabu (3/3).

Pihaknya berharap, dengan diterbitkannya perubahan Perpres 10/2021 ini bidang usaha investasi minol akan segera bisa ditutup.

“Jadi dengan perubahan Perpres ini, harapannya itu nanti kita masukkan ke bidang usaha yang tettutup, dalam rangka kegiatan penanaman modal, jadi tidak ada kegiatan investasi baru, di dalam industri minol,” katanya.

“Tentu ini akan menjadi acuan, baik dalam perizinan di daerah maupun perizinan di kementerian lembaga. Jadi kalau ada industei baru yang mengajukan di bidang minol ini tidak dimungkinkan,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA