Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Sidang Tuntutan, Sahroni: Kinerja Kejagung Jangan Dirusak Tuntutan Rendah Bagi Djoko Tjandra

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 04 Maret 2021, 09:38 WIB
Jelang Sidang Tuntutan, Sahroni: Kinerja Kejagung Jangan Dirusak Tuntutan Rendah Bagi Djoko Tjandra
Djoko Soegiarto Tjandra /Net
rmol news logo Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama dirinya, Kamis (4/3).

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berdasarkan kabar yang diterima redaksi, sidang akan dimulai pukul 10.30 WIB.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Kejaksaan Agung sudah menunjukkan kinerja cemerlangnya dengan mengawal kasus Djoko sejauh ini.

Karena itu, catatan baik ini harus dilanjutkan dengan memberikan tuntutan yang tidak rendah.

"Kami yakin Jaksa Agung saat ini sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (4/3).

"Nah, momen yang bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,” imbuh legislator Partai Nasdem ini.
 
Sahroni mencontohkan, pada kasus mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kejaksaan menuntut hukuman 4 tahun penjara, yang kemudian diputus hakim menjadi 10 tahun.

Putusan ini tentunya harus dijadikan barometer oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan bagi Djoko Tjandra.

“Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki. Dia dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Djoko Tjandra,” demikian Sahroni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA