Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ikuti Prosedur, Waspada Hoax Pengurusan Sertifikat Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 04 Maret 2021, 11:39 WIB
Ikuti Prosedur, Waspada Hoax Pengurusan Sertifikat Tanah
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono/Ist
rmol news logo Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono meminta masyarakat tidak termakan hoax atau kabar bohong terkait adanya pembuatan sertifikat tanah lewat link yang beredar di media sosial.

Senator asal Provinsi Maluku ini meminta masyarakat lebih dahulu mengecek informasi tersebut ke institusi terkait, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).

"Kita semua menyadari pentingnya sertifikat tanah sebagai kekuatan hukum terkait kepemilikan sebidang tanah untuk menghindari sengketa yang mungkin terjadi ke depan. Namun sebaiknya pengurusan sertifikat itu tetap harus hati-hati dan mengikuti prosedur yang benar," jelas Nono Sampono, Kamis (4/3/2021).

Diketahui, belakangan di media sosial beredar link Google Form tentang formulir Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Link tersebut meminta masyarakat mengisi data pribadi, seperti nama, alamat hingga Nomor Induk Kependudukan untuk kemudian mendapatkan sertifikat tanah.

"Dari informasi sumber resmi bahwa link yang beredar di media sosial itu hoax. Pendaftaran sertifikat elektronik seperti itu tidak ada. Oleh karena itu DPD RI meminta kepada Kementerian ATR/BPN meluruskan informasi tersebut, agar masyarakat tidak tertipu," jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Nono Sampono menginginkan agar Kementerian ATR/BPN lebih memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pembuatan sertifikat tanah ini. Menurutnya, sertifikat tanah merupakan masalah pokok sehingga masyarakat harus diberi kemudahan dalam mengurus.

"Sosialisasi pengurusan sertifikat tanah ini perlu ditingkatkan lagi. Agar masyarakat mengetahui alur pengurusan secara benar, sehingga isu-isu seperti link yang menyesatkan itu tidak mudah membuat masyarakat percaya," kata dia.

Sejauh ini ada dua langkah yang lazim dalam pembuatan sertifikat tanah yaitu melalui notaris/PPAT atau kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah. Nono Sampono menyarankan agar masyarakat mengurus sendiri pembuatan sertifikat tanah itu.

"Sebaiknya diurus sendiri, jangan melalui calo atau perantara. Selain agar tidak dipatok harga sangat mahal, juga menghindari penipuan. Apalagi sekarang pengurusannya lebih mudah," katanya lagi.

Masyarakat juga diminta bersabar karena perlu waktu menunggu hasil surat tanah tersebut. Mengenai hal ini Nono Sampono berharap Kementerian ATR/BPN memberikan layanan prima dan proses yang cepat.

"Memang terkadang problemnya adalah penerbitan sertifikat tanah ini butuh waktu agak lama. Kita meminta Kementerian ATR/BPN untuk mempersingkat proses penerbitan surat tanah agar masyarakat terbantu," pungkas Nono Sampono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA