Hal itu disampaikan oleh Aan usai melakukan pertemuan selama 1 jam bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (4/3).
"Jadi hari ini saya sudah bertemu dengan Ketua KPK. Jadi intinya yang pertama saya silaturahmi. Yang kedua saya menyampaikan bahwa Bakamla dulu pernah ada masalah di tahun 2016, saya ke sini meyakinkan bahwa masalah di 2016 ini sudah selesai," ujar Aan kepada wartawan.
Yang ketiga, kata Aan, Bakamla akan melaksanakan MoU dengan KPK. Bakamla pun meminta pendampingan dari KPK dalam setiap kegiatan yang dilakukan pihaknya.
"Semoga harapan saya tidak terjadi lagi permasalahan seperti di tahun 2016. Jadi harapan saya, nanti akan MoU dengan KPK untuk sama-sama baik ke depannya, tidak bermasalah lagi seperti di tahun 2016," pungkas Aan.
Namun Aan enggan menjelaskan persoalan apa yang terjadi di Bakamla pada 2016 lalu.
Kemungkinan, persoalan yang disebut Aan adalah terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016 dan mengamankan empat orang.
Mereka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi (ESH); Direktur PT Merial Esa (ME), Fahmi Darmawansyah (FD); dan 2 pihak swasta Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO).
Keempatnya telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pada 1 Desember 2020, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan transportasi informasi terintegrasi Bakamla tahun 2016.
Kedua orang yang ditahan itu adalah Leni Marlena (LM) selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) dan Juli Amar Maruf (JAM) selaku anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: