Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melalui Surat, Partai Demokrat Kirim Permohonan Perlindungan Hukum Ke Pemerintah Atas Gerakan GPK PD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 05 Maret 2021, 13:10 WIB
Melalui Surat, Partai Demokrat Kirim Permohonan Perlindungan Hukum Ke Pemerintah Atas Gerakan GPK PD
Partai Demokrat/RMOL
rmol news logo Pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham diminta segera mencegah dan menghentikan penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah.

Permintaan Partai Demokrat ini telah secara resmi ditembuskan melalui surat permohonan kepada Menko Polhukam, Kapolri dan Menkumham.

"Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional," tegas Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (5/3).

Herzaky menyatakan, surat permohonan perlindungan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tersebut, terdapat sejumlah alasan.

Alasan itu; Partai Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat. Pelaksanaannya sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Kemudian, kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.

Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan nomor M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020, Jo. Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, menerbitkan Surat Keputusan nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020 dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.
 
Herzaky juga mengatajabbahwa sejak Januari 2021 telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.

"GPK-PD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah," tegasnya.

Atas tindakan tersebut, masih kata Herzaky, Partai Demokrat telah memecat mereka, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

"Menyikapi hal ini, seluruh ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal," tuturnya.

"Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres ke V Partai Demokrat di Jakarta," demikian Herzaky. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA