Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo memaparkan data ini, yang merupakan hasil rekapitulasi yang dilakukan pihaknya hingga Jumat ini (5/3).
"Putusan pengadilan negeri sudah 155. Di antaranya 149 dinyatakan bersalah, satu dinyatakan gugur dan lima dinyatakan bebas," ujar Ratna Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, siang ini.
Selain putusan Pengadilan Negeri (PN), Bawaslu juga mencatat 33 putusan di Pengadilan Tinggi terkait Pilkada sudah keluar.
"Di mana rinciannya, ada 16 putusan yang menguatkan putusan PN, 13 putusan mengubah putusan PN, tiga membatalkan putusan PN dan satu tidak diterima," bebernya.
Adapun untuk rincian perkara pidana yang diputus pengadilan dalam catatan Bawaslu ini adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran Pasal 177: Pilkada Bengkalis
2. Pelanggaran Pasal 178: Pilkada Kabupaten Asmat dan Nabire, Papua
3. Pelanggaran Pasal 178A: Tujuh Perkara di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dan Kabupaten Nabire, Papua
4. Pelanggaran Pasal 178B: 12 perkara di Kabupaten Ketapan Kalimantan Barat; Kabupaten Pandegelang, Banten; Kota Solok, Sumatera Barat; Kota Mataram, NTB; Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara; dan Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat.
5. Pelanggaran Pasal 178C: Kabupaten Keerom, Papua dan Kabupaten Bovendigoel, Papua
6. Pelanggaran Pasal 178D: Tujuh perkara di Kabupaten Waropen, Papua
7. Pelanggaran Pasal 178E ayat (1): Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
8. Pelanggaran Pasal 180 ayat (1): Kabupaten Supiori
9. Pelanggaran Pasal 185A: satu perkara di Kabupaten Membramo Raya dan empat perkara di Kabupaten Waropen
10. Pelanggaran Pasal 185B: Dua perkara di Kabupaten Kutai Timur dan satu perkara di Kabupaten Membarmo Raya
11. Pelanggaran Pasal 187 ayat (1): Dua perkara di Kabupaten Pekalongan
12. Pelanggaran Pasal 187 ayat (2): Tujuh perkara yang tersebar di Kabupaten Kepuluan Sula, Sumbawa Besar, Donggala, Konawe, Belitung dan Kepuluan Aru
13. Pelanggaran Pasal 187 ayat (3): 10 perkara yang tersebar di Kabupaten Barru, Tana Toraja, Luwu Utara, Kota Depok, Mamuju
14. Pelanggaran Pasal 187 ayat (4): Kabupaten Ketapang, MTB Maluku, Bengkalis
15. Pelanggaran Pasal 187A ayat (1): Ada 24 perkara yang tersebar di Tangsel, Tarakan, Berau, Sianjur,, Palu, Jember, Provinsi Jambi, Halmahera Selatan, Mataram, Membramo Raya, Ciamis, Indragiri Hulu, Pelalawan, 50 Kota, Mamuju Utara, Taput Sumut, Belu, Luwu Utara dan Bulukumba
16. Pelanggaran Pasal 187 ayat (2): Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat
17. Pelanggaran Pasal 188: Ada 62 perkara yang tersebar di Indragiri Hulu, Pelalawan, Kuatansingigi, Tasikmalaya, Bandung, Depok, Cianjur, Indramayu, Mamuju, Lampung Tengah, Wonosobo, Sukoharjo, Banjar, Waropen, Gorontalo, Sungai Penuh, Pasaman Barat, Sawahlunto, Taput, Pulau Taliabu, Ternate, Halamahera Selatan, Kepuluan Sula, Donggala, Poso, Gowa, Selayar, Toraja Utara, Bulukumba, Luwu Timur, Pangkep, Tana Toraja, Luwu Utara, Dompu, Bima, Sumbawa Besar, Lombok Tengah, SBT Maluku, Nunukan, Tarakan dan Konawe
18. Pelanggaran Pasal 189: Kabupaten Dumai, Riau
19. Pelanggaran Pasal 198A: Mamuju, Kepulauan Sula, Tidore dan Sukoharjo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.