Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Pemilu Distop Pembahasannya, PKB Usulkan Pencoblosan Pilpres Dimajukan Januari 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 05 Maret 2021, 15:12 WIB
UU Pemilu Distop Pembahasannya, PKB Usulkan Pencoblosan Pilpres Dimajukan Januari 2024
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim/Net
rmol news logo Pembahasan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu distop pembahasannya oleh DPR dan pemerintah. Otomatis, Pemilu Nasional akan digelar berbarengan dengan PIlkada Serentak.

Menanggapi hal tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengeluarkan usulan kepada penyelenggara mengenai waktu pencoblosan Pilpres didahulukan dari Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB, Luqman Hakim menerangkan, sesuai amanat Pasal 201 ayat 8 UU 10/2016 tentang Pilkada, waktu pencoblosan Pilkada akan dilaksanakan bulan November 2024.

Sedangkan pemungutan suara pemilu yang waktunya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur Pasal 167 ayat 6 UU 7/2017 menetapkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari coblosan.

"Pemilu 2019 lalu hari coblosannya dilaksanakan di bulan April. Nah, untuk 2024, karena terdapat faktor pilkada serentak di bulan November 2024, maka perlu dilakukan penyesuaian waktu coblosan pemilu," ujar Luqman Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/3).

Menurutnya wacana KPU untuk memajukan hari coblosan pemilu 2024 tidak pada bulan April, merupakan pilihan yang tepat. PKB pun mendorong hal ini, agar usulannya itu bisa direalisasi.

"Sehingga teman-teman penyelenggara pemilu dan partai politik serta masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan tahapan Pilkada 2024," tuturnya.

Dengan begitu, Luqman menghitung waktu tahapan penyelenggaran pemilu nasional harus sudah dimulai paling lambat Mei 2022, sehingga pencoblosan Pilpres di Januari 2024 bisa terlaksana dengan baik.

"Karena ada banyak tahapan pemilu yang harus disiapkan oleh KPU, dimulai dari penyusunan rencana program dan anggaran sampai penetapan hasil pemilu," ucapnya.

"Menurut saya, penting menghitung berapa waktu yang dibutuhkan untuk juga persiapan Pilkada serentak November 2024, untuk menetapkan hari-H pemungutan suara pemilu pilpres dan pileg," tambah Luqman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA