Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merujuk AD ART Partai Demokrat, KLB Harus Disetujui SBY: KLB Sibolangit Ilegal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 05 Maret 2021, 15:37 WIB
Merujuk AD ART Partai Demokrat, KLB Harus Disetujui SBY: KLB Sibolangit Ilegal<i>!</i>
KLB Sibolangit/Ist
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat bersama DPD dan DPC solid di bawah kepemipinan yang sah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adapun kegiatan yang secara sepihak diklaim sebagai KLB Partai Demokrat, yang berlangsung di Sibolangit, Sumatera Utara pada 5-7 Maret 2021, tidak legal alias abal-abal.

Kesimpulan itu bisa diambil jika merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Perihal penyelenggaraan KLB termaktub dalam AD Partai Demokrat BAB X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Bunyinya:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.


Mengenai KLB juga diatur dalam ART Partai Demokrat BAB VII tepatnya Pasal 83 tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Dan jika merujuk pada ayat 1 dan 2 Pasal 17 BAB V AD Partai Demokrat tentang Majelis Tinggi Partai, KLB bisa digelar atas permintaan dan persetujuan Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. Berikut bunyinya:

Pasal 17

(1) Majelis Tinggi Partai adalah badan yang bertugas mengambil keputusan-keputusan stategis partai.
(2). Ketua Majelis Tinggi Partai masa bakti 2020-2025 dijabat oleh Ketua Umum Partai Demokrat masa bakti 2015-2020.


Jhoni Allen Marbun dkk menggelar kegiatan yang secara sepihak diklaim sebagai KLB Partai Demokrat pada 5-7 Maret 2021.

KLB itu disebut ilegal alias abal-abal karena tidak dapat restu dari Majelis Tinggi Partai. Ditambah, pesertanya juga bukan pemilik suara di internal partai.

Apalagi, KLB diselenggarakan oleh kader yang sudah dipecat karena diduga melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Mereka juga disebut-sebut bekerja sama dengan pihak eksternal. Pihak eksternal mengarah kepada Kepala KSP Moeldoko dengan sebutan "kakak pembina". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA