Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat Sambungan Telepon, Moeldoko Terima Jadi Ketua Umum Hasil KLB Sibolangit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 05 Maret 2021, 16:52 WIB
Lewat Sambungan Telepon, Moeldoko Terima Jadi Ketua Umum Hasil KLB Sibolangit
Kepala Staf Presiden Moeldoko/Net
rmol news logo Kepala Staf Presiden Moeldoko secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam kegiatan yang diklaim sepihak sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tahun 2021, Jumat (5/3).

Acara ini berlangsung di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara yang dipimpin oleh Jhoni Allen Marbun, mantan kader yang dipecat dari Partai Demokrat.

Tidak hadir secara fisik dalam arena, Moeldoko menyampaikan pesan-pesan keterpilihannya melalui sambungan telepon.

"Walaupun secara aklamasi rekan-rekan telah memberikan kepercayaan kepada saya, saya ingin memastikan atas amanat ini," kata Moeldoko.

"Untuk itu, tolong saudara-saudara jawab beberapa pertanyaan saya untuk memastikan. KLB ini sesuai AD/ART atau tidak?" tanya dia dijawab kompak "sesuai" oleh peserta KLB.

Kedua, Moeldoko memastikan keseriusan peserta KLB memilihnya sebagai ketua umum.

Serta ketiga, mantan Panglima TNI era Presiden SBY itu menekankan kesiapan untuk memantapkan integritas dengan menetapkan merah putih di atas kepentingan pribadi atau golongan.

"Baik, dengan demikian. Saya menghargai dan menghormati keputusan saudara. Oke kita terima menjadi ketua umum," katanya usai mendapat jawaban "siap" dari peserta KLB.

Sebagai catatan, perihal penyelenggaraan KLB termaktub dalam AD Partai Demokrat BAB X tentang Permusyawaratan Partai dan Rapat-rapat, tepatnya pada Pasal 81 ayat 4. Berikut bunyinya:

Pasal 81

(4) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.


Mengenai KLB juga diatur dalam ART Partai Demokrat BAB VII tepatnya Pasal 83 tentang Permusyawaratan dan Rapat-rapat. Berikut bunyinya:

Pasal 83

(1) Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara Kongres atau Kongres Luar Biasa.
(2) Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan:
a. Majelis Tinggi Partai, atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
(3) Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan-alasan yang jelas diadakannya Kongres Luar Biasa.

Dan jika merujuk pada ayat 1 dan 2 Pasal 17 BAB V AD Partai Demokrat tentang Majelis Tinggi Partai, KLB bisa digelar atas permintaan dan persetujuan Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. Berikut bunyinya:

Pasal 17

(1) Majelis Tinggi Partai adalah badan yang bertugas mengambil keputusan-keputusan stategis partai.
(2). Ketua Majelis Tinggi Partai masa bakti 2020-2025 dijabat oleh Ketua Umum Partai Demokrat masa bakti 2015-2020.


Jhoni Allen Marbun dkk menggelar kegiatan yang secara sepihak diklaim sebagai KLB Partai Demokrat pada 5-7 Maret 2021.

KLB itu disebut ilegal alias abal-abal karena tidak dapat restu dari Majelis Tinggi Partai. Ditambah, pesertanya juga bukan pemilik suara di internal partai.

Apalagi, KLB diselenggarakan oleh kader yang sudah dipecat karena diduga melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan yang sah di bawah kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA