Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum PGK: Tidak Boleh Ada Campur Tangan Kekuasaan Untuk Mencaplok Kepemimpinan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 05 Maret 2021, 23:13 WIB
Ketum PGK: Tidak Boleh Ada Campur Tangan Kekuasaan Untuk Mencaplok Kepemimpinan Parpol
Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK)/Ist
rmol news logo Sistem politik Indonesia yang sehat dan demokratis tidak boleh dirusak dengan campur tangan kekuasaan dalam dinamika yang terjadi di internal sebuah partai politik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Bursah Zarnubi saat pembukaan Silaturahmi Nasional Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) bertajuk “Tukar Pikiran Mengenai Keadaan, Masalah Pandemi dan Demokrasi” yang digelar secara daring, Jumat (5/3).

“Aturan main dalam sistem demokrasi kita telah diatur dalam undang-undang, demikian pula tentang pergantian kepemimpinan partai politik setiap lima tahun. Maka, demi menjaga budaya demokrasi yang sehat mestinya tidak boleh ada campur tangan kekuasaan untuk mencaplok kepemimpinan partai politik,” tegas Bursah.

Ia pun secara khusus menyoroti dinamika Partai Demokrat yang diwarnai dengan pro kontra Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Jika benar ada intervensi kekuasaan, kata dia, hal tersebut menandakan ada sinyal kematian bagi demokrasi di Indonesia.

Polemik Partai Demokrat patut dipandang sebagai ancaman kolektif bagi demokrasi karena bisa saja menimpa partai lain. Oleh karenanya, Bursah menyerukan kepada seluruh partai politik dan para pegiat demokrasi bersuara menyelamatkan demokrasi.

“Ini bukan untuk membela Partai Demokrat, tapi membela budaya demokrasi yang susah payah kita bangun bersama sejak masa reformasi,” jelasnya.

Pemerintah, kata dia, patut menunjukkan ketegasan dalam menyikapi KLB Demokrat yang diklaim sebagai tindakan ilegal dan abal-abal tersebut.

“Sekarang bola di tangan pemerintah. Pemerintah mesti menunjukkan sikap sebagai negarawan dan dengan tegas mengumumkan penolakan terhadap hasil KLB tersebut,” urai Bursah.

Ke depan, Bursah juga mengusulkan untuk dilakukan penyempurnaan UU Partai Politik untuk menghindari terjadinya intervensi kekuasaan terhadap partai politik.

“Jika dalam UU Parpol yang berlaku sekarang kepengurusan parpol mengharuskan adanya SK dari pemerintah (Menkumham), ke depan kepengurusan parpol mesti disahkan oleh lembaga independen, yaitu KPU,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA