Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KLB Abal-abal, Mempertontonkan Upaya Moeldoko Mendongkel Ketum Demokrat Yang Disahkan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 06 Maret 2021, 00:10 WIB
KLB Abal-abal, Mempertontonkan Upaya Moeldoko Mendongkel Ketum Demokrat Yang Disahkan Pemerintah
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Net
rmol news logo Kegiatan di Sibolangit, Deli Serdang yang mengatasnamakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat tidak sah secara hukum dan abal-abal.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi persnya secara virtual untuk merespons gerakan beberapa eks kader Demokrat yang digelar hari ini di The Hill Hotel and Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Presiden ke-6 RI itu menegaskan, KLB di Sibolangit batal demi hukum lantaran mengangkat orang di luar partai menjadi ketua umum.

“KLB tersebut telah menobatkan KSP Moeldoko seorang pejabat pemerintahan aktif berada di lingkar dalam lembaga kepresidenan, bukan kader Demokrat alias pihak eksternal menjadi Ketua Umum Demokrat, mendongkel dan merebutnya dari ketua umum partai yang sah 1 tahun lalu telah diresmikan negara dan pemerintah,” jelas SBY.

Dalam kesempatan tersebut, SBY juga menyinggung perihal Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo tentang keterlibatan Moeldoko atas kudeta yang dilakukannya.

“Ketum AHY juga menyampaikan kepada publik terkait kudeta Partai Demokrat ini,” tegasnya.

SBY mebeberkan acara yang diklaim sebagai KLB Demokrat telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam Pasal 81 ayat 4 AD/ART Partai Demokrat, menjabarkan Kongres Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah dewan pimpinan cabang (DPC) yang kemudian disetujui oleh ketua Majelis Tinggi.

"Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi sarat pertama sudah gugur, DPD yang mengusulkan KLB minimal dua pertiga dari 34 dewan pimpinan daerah kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan, berarti nol jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," beber SBY.

Lalu, dalam AD/ART itu, agar KLB bisa terjadi DPC yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC. Namun kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen, sehingga KLB di Deli Serdang tidak memenuhi syarat.

"Jika tidak memenuhi syarat yang ketiga usulan DPC dan usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi partai dan saya sebagai ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini, jadi syarat keempat tidak dipenuhi," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA