Begitu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Sabtu (6/3).
"Pasca KLB ini semua sekarang di tangan Presiden @jokowi. Jika didukung, SK (Surat Keputusan) Kumham pasti keluar," ujarnya.
Menurut Jansen, harusnya Jokowi melalui Menkumham Yasonna H. Laolly tidak mengeluarkan SK terhadap pengumpulan massa yang diklaim KLB Demokrat dengan menunjuk Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sejatinya adalah ilegal.
"Harusnya itu tidak terjadi. Karena dari sudut manapun ini KLB ilegal," tegasnya.
Sebab, kata Jansen, jangankan 2/3 DPD Partai Demokrat sebagai syarat mininum untuk bisa digelarnya KLB sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai Demokrat. 1 DPD propinsi saja tidak ada yang hadir.
"Data Sipol KPU bisa jadi sumber kebenaran untuk ini," pungkasnya.
Kemarin sore, beberapa eks kader yang melibatkan pihak eksternal telah melakukan pengumpulan massa yang menggunakan klaim KLB Partai Demokrat lalu menunjuk Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Tidak sedikit pihak dibuat kaget, bahkan ada yang menganggap hal itu hanyalah dagelan, sebab KLB yang digelar di Deli Serdang itu disebut cacat dan inkonstitusional lantaran tidak mengacu pada AD ART Partai Demokrat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: