Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mahfud Bilang KLB Masalah Internal Demokrat, Andi Arief: Maaf Prof, Tapi Ini Melanggar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 06 Maret 2021, 14:10 WIB
Mahfud Bilang KLB Masalah Internal Demokrat, Andi Arief: Maaf Prof, Tapi Ini Melanggar Hukum
Politisi Partai Demokrat Andi Arief/Net
rmol news logo Politisi Partai Demokrat Andi Arief menyanggah apa yang dikatakan oleh Manteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa kegiatan yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang merupakan masalah internal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Mahfud MD malalui akun Twitternya menyampaikan bahwa pemerintah melihat peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD dan bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum.

Sebab, kata Mahfud, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang, tandas Mahfud hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.

Namun menurut Andi, KLB di Deli Serdang itu bukan lagi persoalan internal melainkan terdapat peristiwa hukum lantaran menabrak AD/ART.

"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya. Beda dengan KLB lainnya yang sudah terjadi, karena Demokrat mengenal Mejelis Tinggi penentu jalannya KLB," kata Andi Arief di akun Twitternya, Sabtu (6/3).

Sebelumnya, Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan dalam pasal 81 ayat 4 AD/ART Partai Demokrat jelas menjabarkan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah dewan pimpinan cabang (DPC) yang kemudian disetujui oleh ketua Majelis Tinggi.

"Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi sarat pertama sudah gugur, DPD yang mengusulkan KLB minimal dua pertiga dari 34 dewan pimpinan daerah kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan berarti nol jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," beber SBY.

Lalu, dalam AD/ART itu, agar KLB bisa terjadi DPC yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC, namun kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen, sehingga KLB di Deli Serdang tidak memenuhi syarat.  

"Jika tidak memenuhi syarat yang ketiga usulan DPC dan usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi partai dan saya sebagai ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini, jadi syarat keempat tidak dipenuhi," ungkap SBY.

"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB ini benar benar tidak sah dan ilegal," pungkas SBY menandaskan. rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA