Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Senator Minta Ivermectin Diuji Klinis Agar Tidak Kontroversi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 06 Maret 2021, 15:21 WIB
Ketua Senator Minta Ivermectin Diuji Klinis Agar Tidak Kontroversi
rmol news logo Sebuah kabar mengejutkan sekaligus kontroversi mengenai obat yang bisa membunuh virus SARS-CoV-2, penyebab Covid-19, turut dipantau Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mattalitti.

LaNyalla meminta obat bernama Ivermectin itu diuji klinis terlebih dahulu untuk membuktikan keampuhannya. Dia mengatakan, munculnya nama obat Ivermectin adalah buntut dari pencarian obat untuk mengatasi penyakit Covid-19.

"Banyak pihak yang mengklaim telah menemukan obat Covid-19 namun justru memicu kontroversi, untuk itu perlu dilakukan uji klinis, termasuk Ivermectin," tuturnya, Sabtu (6/3).

Ivermectin sendiri adalah obat anti-parasit yang disetujui Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat. Obat ini terbukti efektif secara in vitro terhadap beragam virus termasuk virus HIV, Dengue, Influenza, dan Zik.

"Dalam penelitian dan studi kolaboratif obat anti-parasit, diketahui jika Ivermectin cukup ampuh untuk mengatasi infeksi parasit pada manusia, seperti cacing gelang. Ivermectin sudah ada di pasaran dan disebut dapat membunuh SARS-CoV-2 dalam waktu 48 jam. Hal terakhir inilah yang harus kita buktikan," tukas Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.

Menurut ketua senator asal Jawa Timur itu, di beberapa negara obat ini telah digunakan. Harganya murah tapi efektif.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Jatim itu menilai pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan Ivermectin
untuk pengobatan.

"Kita juga dapat melakukan uji klinis terhadap obat ini, kita memiliki perangkatnya. Asalkan pemerintah bersedia. Jika teruji secara klinis, tidak ada salahnya Ivermectin digunakan di Tanah Air untuk memutus pandemi Covid-19," ucap LaNyalla. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA