Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Kantor Yasonna, AHY Tunjukkan 2 Kontainer Bukti Otentik KLB Deliserdang Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 08 Maret 2021, 11:46 WIB
Di Kantor Yasonna, AHY Tunjukkan 2 Kontainer Bukti Otentik KLB Deliserdang Ilegal
Dua kontainer boks berisi berkas-berkas yang dibawa Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)/RMOL
rmol news logo Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi pengurus DPP dan 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan sejumlah pimpinan DPC se-Indonesia menggeruduk gedung Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham-RI), Senin (8/3).

Maksud kedatangan putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu adalah ingin menyampaikan surat keberatan atas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, AHY dan rombongan terlihat membawa dua kontainer boks yang berisikan dokumen otentik bahwa penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deliserdang adalah ilegal

"Kami sudah sediakan berkasnya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat," kata AHY kepada wartawan di lokasi, Senin (8/3).

AHY menegaskan, gerakan sepihak yang diklaim sebagai KLB itu sejatinya tidak sah. Tidak hanya kuorum, unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara KLB pun tidak ada.

Berdasarkan AD/ART, kata AHY, aturan mengenai penyelenggaraan KLB itu apabila disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD (Dewan Pimpinan Daerah).

Kemudian, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut. Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu," demikian AHY.

Seusai wawancara singkat bersama awak media, AHY dan rombongan langsung memasuki Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham-RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA