Juga turut diserahkan dokumen AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020 yang sudah disetujui oleh Kemenkumham RI.
AHY dan rombongan diterima langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, dan digelar pertemuan sekitar satu jam lebih.
Kepada wartawan, Cahyo mengatakan bakal mempelajari dan mendalami dokumen-dokumen dari Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi, apa yang disampaikan dan dijelaskan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut kepada dokumen yang diserahkan ini," kata Cahyo kepada wartawan di depan Gedung Dirjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/3).
Saat disinggung lebih jauh mengenai tenggat waktu untuk menelaah dokumen yang diserahkan putra sulung Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Cahyo menyebut akan mempelajari terlebih dahulu.
"Nanti kita akan pelajari," tandasnya.
AHY dan rombongan yang terdiri dari unsur DPP, seluruh DPD dan sebagian DPC membawa dua boks yang berisikan dokumen otentik bahwa penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang, adalah ilegal.
Selain itu, AHY juga menyerahkan AD/ART Partai Demokrat yang sudah terdaftar secara resmi dalam lembar negara di Kemenkumham RI.
"Kami sudah sediakan berkasnya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu, sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat. Kami serahkan AD/ARR juga," kata AHY.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: