AHY juga menyerahkan bukti-bukti pendukung berupa dokumen KLB Deli Serdang, Sumatera Utara yang ilegal serta AD/ART Partai Demokrat yang sudah disetujui oleh Kemenkumham RI.
"Laporan yang kami sampaikan tentu tidak hanya sebagai verbal tetapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang otentik. Ada 5 container yang membuktikan bahwa KLB di Deli Serdang Sumut memang benar-benar ilegal dan inkonstitusional," kata AHY kepada wartawan di Gedung Kemenkumham-RI, Senin (8/3).
"Kami menyerahkan konstitusi PD AD/ART yang juga telah di sah kan oleh negara, pemerintah dan Kemenkumham tahun lalu," imbuhnya menegaskan.
AHY juga secara simbolis menyerahkan dokumen-dokumen tersebut dalam sebuah map yang berisi AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan negara melalui Kemenkumham RI.
"Ini langkah yang kami tempuh, kami punya hak dan tentunya terus mencari keadilan," tegasnya.
Atas dasar itu, AHY meyakini Kemenkumham RI akan bersikap objektif terhadap langkah hukum yang legal konstitusional didukung bukti-bukti otentik yang dimiliki Partai Demokrat.
"Saya memiliki keyakinan Kemenkumham memiliki integritas dan bisa bertindak secara obyektif meggunakan segala data, bukti dan fakta yang kami terapkan hari ini," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: