Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: Kepengurusan Partai Yang Sah Bisa Dilihat Di Sipol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 08 Maret 2021, 16:14 WIB
KPU: Kepengurusan Partai Yang Sah Bisa Dilihat Di Sipol
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono saat audiensi bersama Komisoner Komisi Pemilihan umum (KPU), di Ruang Aula Utama kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/3)/RMOL
rmol news logo Status kepengurusan partai politik bisa dilihat oleh publik melalui Sistem Informasi Partai poitik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Begituah Komisioner KPU, Hasyim Asyari menyampaikan saat menerima audensi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurthi Yudhoyono bersama jajarannya di 34 DPD, di Kantro KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/3).

"Sebagaimana kita ketahui bersama, dokumen-dokumen dari parpol yang dianggap sah itu kemudian di adminisitrasikan secara digital online di dalam sistem informasi parpol (sipol) yang dikelola KPU," ujar Hasyim.

Melalui Sipol, Hasyim menegaskan, kepengurusan Partai Demokrat yang sah sesuai SK yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu kepengurusan yang dipimpin Agus Harimurthi Yudhoyono, juga bisa disaksikan di Sipol KPU.

"Oleh karena itu, kalau kita saksikan di Sipol KPU sampai dengan sekarang ini nama-nama pengurus di jajaran DPP Partai Demokrat, AD/ART, demikian juga pengurus di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten se Indonesia, ada di Sipol," terang Hasyim.

"Dan bisa dilihat secara publik, sehingga dengan konteks waktu tertentu siapa pengurus yang sah itu dapat diketahui Sipol yang dikelola KPU," demikian Hasyim Asyari menambahkan.

Dalam pertemuan ini, AHY dan jajarannya disambut baik oleh empat orang Komisioner KPU, yang diantaranya Plt Ketua Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Viryan Aziz dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dalam kesempatan itu, putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ini menjelaskan kedudukan hukum partainya.

Dia menyerehkan dua container dokumen legalitas Partai Demokrat, yaitu SK yang diterbitkan Kemenkumham dan AD/ART partainya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA