Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menyatakan, pernyataan Menko Polhukam tersebut mengafirmasi bahwa gerakan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko Cs adalah ilegal.
Atas dasar itu, Syahrial menegaskan bahwa pihaknya sangat berhak untuk menyebut bahwa KLB abal-abal itu adalah inkonstutional.
"Jadi kalau ada partai demokrat lain di Indonesia ini kami berhak menyatakan bahwa itu adalah Partai Demokrat abal-abal," kata Syahrial dalam diskusi daring bertajuk 'Selamatkan Demokrasi Kita' yang diselenggarakan oleh DPP Partai Demokrat, pada Senin malam (8/3).
Syahrial menambahkan, pernyataan dari Mahfud MD tersebut menjadi bukti bahwa Ketum Partai Demokrat yang sah dan konstitusional adalah yang terdaftar di Pemerintah baik di Kemenkumham maupun KPU.
"Adalah Partai Demokrat yang dipimpin AHY. Belum ada partai demokrat lain," tandasnya.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud pada Sabtu (6/3).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: