Sebab, DPP Demokrat menilai KLB tersebut tidak sah alias inkonstutional.
Pandangan itu disampaikan Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution saat menjadi narasumber dalam acara Obrolan Bareng Bang Ruslan diselenggarakan oleh
Kantor Berita Politik RMOL, bertajuk '
KLB Sepihak Hingga Desakan Pemecatan' Selasa (9/3).
"Kami sangat yakin bahwa apabila KLB abal-abal mendaftarkan ke Kemenkumham akan ditolak," kata Syahrial Nasution.
Menurut Syahrial, hingga saat ini pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah tegas menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan pendekatan hukum untuk menyikapi KLB yang disebut ilegal itu.
"Kalau menggunakan langkah hukum ya berarti harus seusai AD/ART. Sampai saat ini pemerintah masih mengakui AD/ART Kongres V Tahun 2020 dengan Ketumnya AHY," tuturnya.
Atas dasar itu, Syahrial meyakini Pemerintah mempunyai itikad baik karena lebih mengedepankan pendekatan hukum ketimbang pendekatan politik menyikapi gerakan sepihak yang diklaim sebagai KLB tersebut.
"Kalau mau berandai-andai bahwa yang dilakukan oleh KLB abal-abal ini, tidak akan disetujui (Kenkumham)," kata Syahrial.
"Karena Ketum Mas AHY ketemu Pak Menko Polhukam kemarin, Pak Menko menyatakan pemerintah akan menggunakan langkah hukum bukan langkah politik," imbuh dia.
Selain Syahrial Nasution, turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi daring tersebut yakni Direktur Visi Indonesia Strategis, Abdul Hamid.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: