Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Soroti Hilangnya Frasa Kewajiban Kerja Sama Operator Lokal Dan OTT Global Di PP Postelsiar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 09 Maret 2021, 19:51 WIB
Pakar Soroti Hilangnya Frasa Kewajiban Kerja Sama Operator Lokal Dan OTT Global Di PP Postelsiar
Pakar Teknologi Informasi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra/Net
rmol news logo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) yang telah dirampungkan pemerintah masih menyisakan kekecewaan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pakar Teknologi Informasi dari Perbanas Institute, Harya Damar Widiputra secara khusus menyoroti dan menyayangkan hilangnya frasa kewajiban kerja sama untuk para Over The Top (OTT) global dengan operator lokal dalam PP tersebut.

Menurutnya, kewajiban kerja sama tersebut mestinya dipertegas agar apa yang menjadi keinginan dan harapan Presiden Jokowi soal transformasi dan kedaulatan digital dapat terwujud.

"Agak disayangkan bahwa pasal tentang kewajiban OTT global bekerja sama dengan operator lokal menjadi tidak disebut secara eksplisit, akan lebih kuat bagi industri kita kalau memang itu dimunculkan secara eksplisit," tutur Harya kepada wartawan, Selasa (9/3).

Dengan tidak adanya penegasan aturan kerja sama OTT global dan operator lokal, dikhawatirkan mereka enggan mematuhi apa yang menjadi kewajibannya.

"Kalau masih begini, berarti kita tidak punya kekuatan untuk bisa mengatur mereka. Padahal mereka punya kebutuhan terhadap keberadaan pasar di Indonesia, sehingga harusnya kementerian/lembaga bisa lebih tegas dalam mengambil sikap," sambungnya.

Lebih lanjut, Wakil Rektor Perbanas Institute Bidang Teknologi Informasi ini juga berharap pemerintah lebih berani mengambil sikap terhadap para OTT global.

"Seperti halnya menegakkan aturan OTT tersebut harus membuat badan hukum di Indonesia, melakukan investasi di indonesia, memberdayakan dan mendidik SDM di Indonesia dan tentunya membayar pajak sesuai dengan bisnis yang mereka jalankan," tegasnya.

Pemerintah baru saja menerbitkan PP 46/2021 tentang Postelsiar. PP ini terbit sebagai aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA