Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran berpendapat lebih baik pemerintah mengambil sikap setelah hasil KLB Deliserdang dilaporkan pada Kemenkumham.
Kata Andi Yusran, pada saat penentuan mana struktur yang sah disitulah peran pemerintah.
"Ketika itulah bolanya sedang berada di pemerintah. Segera setelah itu pemerintah wajib melakukan verifikasi dan pembuktian keabsahan dari kepengurusan demokrat versi KLB," demikian kata Andi Yusran kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/3).
Andi menyarankan, pada saat versi Moeldoko melapor ke Kemenkumham, proses verifikasi dan pembuktian keabsahan harus jelas.
Apa bila memang cacat hukum, Andi meminta Kemenkumham wajib menolak pengajuan hasil KLB Deli Serdang.
"Jika ternyata KLB itu cacat hukum (tidak sesuai dengan konstitusi partai demokrat/ AD-ART yang absah) maka pemerintah wajib menolak memberikan ‘legalitas’," demikian kata Andi.
Senin kemarin Agus Harimurti Yudhoyono ditemani 34 DPD se Indonesia mendatangi KPU RI, Kemenkumham dan Menko Polhukam.
Maksud kedatangannya untuk menyampaikan bukti autentik tentang kebashaan kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY.
Sedang Selasa (9/3) perwakilan KLB Deli Serdang mendatangi Kemenkumham memberikan dokumen pengajuan hasil KLB sebagai bukti legal yang dikalim dari hasil penetapan Moeldoko.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: