Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Terus Perjuangkan Revisi UU Pemilu Meski Sudah Ditarik Dari Prolegnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 Maret 2021, 10:44 WIB
Demokrat Terus Perjuangkan Revisi UU Pemilu Meski Sudah Ditarik Dari Prolegnas
Kapoksi Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid/Net
rmol news logo Fraksi Partai Demokrat akan terus memperjuangkan agar UU Pemilu bisa direvisi. Hal ini lantaran pembahasan UU Pemilu dikeluarkan dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.

"Menyikapi apa yang terjadi saat ini, kami terus menjalin komunikasi dengan seluruh fraksi yang ada, termasuk yang terpenting adalah dukungan publik dan tekanan publik akan konsekuensi buruk jika tidak terjadi revisi atas UU Pemilu," kata Kapoksi Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid, Rabu (10/3).

Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah itu meminta pemerintah tidak menutup diri soal adanya uregensi revisi UU Pemilu. Publik dan media, lanjut Anwar, juga harus berani menyuarakan hal ini.

"(Berani menyuarakan) untuk membantu perjuangan Fraksi Partai Demokrat dan PKS baik akademisi maupun lembaga swadaya masyarakat yang konsen pada isu demokrasi dan kepemiluan," tandasnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyempurnakan daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021 dalam Rapat Kerja bersama DPD dan perwakilan pemerintah, yakni Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah dan DPR telah menyetujui untuk mengeluarkan revisi UU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laolly sebelumnya selaku perwakilan dari pemerintah mengatakan, sepakat bahwa draf revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas 2021.

"Menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," ujar Yasonna, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA