Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, KIPP: DPR Menyerahkan Revisi UU Pemilu Dan Pemilihan Kepada Perpu?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 10 Maret 2021, 12:28 WIB
Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, KIPP: DPR Menyerahkan Revisi UU Pemilu Dan Pemilihan Kepada Perpu?
Pencoblosan pemilu kepala daerah pada 2020/RMOL
rmol news logo Pencabutan draf revisi undang-undang 7/2017 tentang Pemilu dari Prolegnas oleh DPR memunculkan pertanyaaan bagi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta mengatakan, keputusan mencabut revisi UU Pemilu oleh Badan Legislatif DPR bersama pemerintah di dalam Rapat Kerja kemarin, justru tidak menyelesaikan banyak persoalan pelik di dalam pemilu yang pernah terjadi sebelumnya.

"Dengan demikian maka berbagai persoalan yang seharusnya dibahas dan dicari solusinya melalui revisi UU Pemilu dan UU Pemilihan tidak akan dibahas di DPR," ujar Kaka Suminta dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/3).

Lebih rinci lagi, Kaka Suminta menjabarkan beragam persoalan yang kemungkinan  terjadi karena revisi UU Pemilu tidak dilaksanakan DPR.

Di antaranya, tidak ada sinkronisasi antara UU pemilu dan UU Pilkada yang bisa menyesuaikan dengan situasi pandemi, perkembangan politik dan juga teknologi yang berubah cepat saat ini.

"Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada tahun 2024 berhimpitan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024," tutur Kaka Suminta.

"Sebuah permasalahan penyelenggaraan yang memerlukan persiapan dan potensi permasalahan yang cukup pelik. Serta potensi residu politik pemilu yang bisa berakibat pada pemilihan 2024," sambungnya.

Selain itu, Kaka Suminta juga melihat adanya penunjukan Plt Kepala Daerah yang sangat banyak, serta potensi kepentingan politik pemerintah dan koalisinya, karena pelaksanaan pemilu serantak 2024 nanti.

Karena itu, KIPP berharap kepada DPR untuk mempertimbangkan pencabutan revisi UU Pemilu. Apabila tidak, maka muncul pertanyaan yang terkait kemungkinan diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk penyelenggaraan pemilu ini.

"Memperhatikan banyaknya permasalahan tersebut di atas, nampaknya DPR perlu untuk menimbang kembali kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang pemilu dan pemilihan tersebut," ucap Kaka Suminta.

"Atau, apakah dengan hal tersebut (mencabut revisi UU Pemilu dari prolegnas) bisa kita katakan bahwa DPR menyerahkan Revisi Undang-undang Pemilu dan Pemilihan kepada Perpu?," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA