Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usulkan Kembali Merevisi UU 19/2019, Komisi III: Tapi Yang Menginisiasi KPK Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 Maret 2021, 13:54 WIB
Usulkan Kembali Merevisi UU 19/2019, Komisi III: Tapi Yang Menginisiasi KPK Sendiri
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani/Repro
rmol news logo Usulan merevisi kembali Undang-undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul saat Komisi III DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Rabu (10/3).

Tujuan revisi ini antara lain untuk memperbaiki dan memperluas jangkauan kerja-kerja pemberantasan korupsi di tanah air.

"Saya ingin langsung saja, bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? Tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu, UU Nomor 19/2019 tentang KPK memang harus direvisi kembali demi perbaikan institusi dan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

Terlebih, UU itu bukan kitab suci karena dibuat oleh manusia, dalam hal ini pemerintah dan DPR. Selain itu, menurut Arsul Sani, memang ada hal-hal yang harus disempurnakan UU Nomor 19/2019 tersebut.

"Kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah peformen atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi, ya monggo. Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," imbuh Arsul Sani.

Ia kemudian mengurai, KPK pernah mengeluhkan masalah bidang-bidang atau Kedeputian di KPK agar diperluas, karena dalam Pasal 26 UU 30/2002 hanya empat, walaupun pimpinan KPK tetap melakukan perluasan organisasi karena ada ketentuan pasal tersebut yang berubah.

Kemudian, anjloknya indeks persepsi korupsi (IPK) tahun 2020 dengan skor 37 dan peringkat 102 dari 180 negara. Meskipun, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan anjloknya IPK tersebut, dan bukan hanya tugas KPK sendirian.

"Saya kira ini menjadi taruhan pemberantasan korupsi kita untuk kembali peningkatkan indeks persepsi korupsi kita," ucapnya.

"Jadi saya menunggu naskah akademik dan draf RUU KPK perubahan kedua atas UU KPK," demikian Arsul Sani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA