Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Sidang Penyuap Edhy Prabowo, Terungkap Ada Keterlibatan Tenaga Ahli DPR Chusni Mubarok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 Maret 2021, 14:40 WIB
Di Sidang Penyuap Edhy Prabowo, Terungkap Ada Keterlibatan Tenaga Ahli DPR Chusni Mubarok
Sidang lanjutan kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL)/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) ternyata juga melibatkan tenaga ahli DPR RI, Chusni Mubarok yang turut menerima uang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu terungkap di persidangan lanjutan pihak pemberi suap dengan terdakwa Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (10/3).

Dalam persidangan ini, Chusni hadir di ruang persidangan sebagai saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait keterlibatan Chusni dalam perkara ini.

Di mana, Chusni disebut terlibat dalam perusahaan yang sengaja dibuat untuk menampung uang dari para eksportir, yaitu PT Aero Citra Kargo (ACK).

Jaksa mendalami keterlibatan Chusni karena menandatangani surat perubahan akta perusahaan PT ACK yang memasukkan beberapa orang terdekat Edhy Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai pemegang saham.

Awalnya, PT ACK merupakan milik tersangka Siswadhi Pranoto Loe. Akan tetapi, perusahaan itu diserahkan kepada Amiril Mukminin selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Edhy dengan menyerahkan akta perusahaan guna dilakukan perubahan struktur kepengurusan dan komposisi kepemilikan saham.

Pada saat itu Edhy melalui Amiril melakukan perubahan dengan memasukkan nama Nursan sebagai Komisaris dengan saham sebanyak 41,65 persen.

Namun seiringnya waktu, Nursan meninggal dunia. Sehingga pada 11 Agustus 2020, Amiril meminta kepada Deden Deni melakukan perubahan komposisi pemegang saham.

Amiril mengajukan nama Achmad Bachtiar sebagai pengganti Nursan sebagai komisaris dan pemegang saham.

Pada saat perubahan komposisi saham itu, ada keterlibatan Chusni. Yaitu, Chusni melakukan tandatangan meniru tandatangannya atas nama Achmad Bachtiar.

Chusni menyebut bahwa dirinya diminta dan menyerahkan fotokopi KTP dan berkas lainnya kepada Amiril. Chusni juga mengaku menandatangani dokumen soal kesediaan menjadi komisaris.

Bahkan, Chusni juga menandatangani buku rekening yang dibuat oleh Amiril atas nama Chusni.

Jaksa pun merasa heran karena pada kolom nama dokumen tersebut tertulis nama Achmad Bachtiar. Akan tetapi, yang menandatangani adalah Chusni.

"Saudara Achmad Bachtiar posisinya saat itu di Malang. (Saya) tandatangan untuk kesediaan sebagai komisaris dan buku tabungan itu," ujar Chusni.

Chusni mengaku menandatangani sesuai dengan contoh tandatangan milik Achmad Bachtiar.

"Tandatangan Pak Achmad Bachtiar, saya yang menandatangani," kata Chusni.

Jaksa pun mempertanyakan apakah Chusni memalsukan tandatangan tersebut atau tidak. Menurut Chusni, ia dikasih contoh atau spesimen tandatangan Achmad Bachtiar. Dan ia mengikuti tandatangan tersebut.

"Saya izin Pak ke Pak Achmad Bachtiar," singkatnya.

"Jadi saudara yang menandatangani atas nama Pak Bachtiar?" tanya Jaksa memastikan dan diamini Chusni.

Chusni juga mengaku tidak mengetahui bahwa Achmad Bachtiar disebut pemegang saham. Karena, Chusni mengaku tidak membaca dokumen yang ia tandatangani di Rumah Dinas DPR RI.

"Tidak (baca). Karena pada saat itu posisi saya hanya menggantikan pak Nursan, sehingga saya paraf-paraf di belakang," jelasnya.

Sehingga, Chusni juga mengaku tidak mengetahui ada beberapa nama lainnya yang sudah menandatangani pada dokumen tersebut.

"Saya paraf di setiap lembar di nama Achmad Bachtiar, saya tandatangani. Kalau nama lain saya tidak ingat," katanya.

Bahkan, Chusni mengaku bahwa tidak membaca nama perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

"Saudara tenaga ahli loh pak, masa tandatangani aja nggak dibaca. Pasti ada nama perusahaannya?" tegas Jaksa yang selanjutnya mengingatkan Chusni bahwa ada hukuman bila saksi memberikan keterangan tidak benar.

Chusni pun mengaku menerima gaji sebesar Rp 25 juta per bulan dari Amiril yang dikirim ke rekening BNI atas namanya yang dibuatkan oleh Amiril.

"Saya terima gaji itu dari saudara Amiril. Di transfer ke rekening BNI saya," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA