Hal ini mengundang polemik di kalangan masyarakat lantaran Presiden Joko Widodo sempat menyuarakan agar UU ITE direvisi dan menghapus jika ada pasal karet di dalamnya.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan Baleg dan pemerintah perlu berbicara mengenai alasan tidak dimasukkannya UU ITE dalam daftar prolegnas prioritas.
"Perlu diangkat dan didalami kenapa revisi UU ITE tidak masuk prolegnas. DPR dan pemerintah mesti bersama memperkuat
, Rabu (10/3).
Anggota komisi II DPR RI ini mengatakan pemerintah dan DPR punya tanggung jawab besar untuk mewujudkan adanya revisi UU ITE tersebut.
"Integritas pemerintah dan DPR dipertaruhkan di sini. Akan memalukan jika revisi UU ITE tidak bisa masuk dalam Prolegnas," tandas Mardani, politisi oposisi itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: