Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas, Nasir Djamil: Pembantu Presiden Tidak Sigap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 11 Maret 2021, 11:23 WIB
Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas, Nasir Djamil: Pembantu Presiden Tidak Sigap
Anggota Komisi II DPR PKS Nasir Djamil/Net
rmol news logo Revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021.

Keputusan politik ini mengundang tanda tanya di kalangan masyarakat.

Pasalnya, secara tegas Presiden Joko Widodo menyampaikan meminta kepada parlemen untuk merevisi undang undang tersebut.

Bahkan orang nomor satu di Indonesia itu meminta wakil rakyat menghapus jika ditemukan adanya pasal karet.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, jika melihat data-data terkait dengan UU ITE sudah banyak menelan korban, dan korban-korban itu sebenarnya tidak perlu jadi korban.

“Kebanyakan korban itu akademisi aktivis, ibu rumah tangga, yang mereka itu rata-rata punya akses dengan kekuasaan. Sehingga mereka itu dikorbankan, karena itu apa yang disampaikan Pak Jokowi itu seharusnya, dicermati dengan baik oleh pembantu presiden,” tegas Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/3).

Menurut legislator asal Aceh ini, salah satu cara untuk menekan korban akibat UU ITE dengan cara memasukkan petisi UU ITE dalam program legislasi nasional.

“Cuman problemnya saya enggak tahu, apakah naskah akademisnya belum siap dan juga RUU belum siap. Biasanya untuk masuk Prolegnas kan syaratnya itu harus punya (naskah akademis) dan draf RUU-nya,” katanya.

“Itu artinya bahwa ternyata memang pemerintah tidak begitu siap bisa dikatakan pembantu presiden tidak siap dan sigap, dalam menindaklanjuti arahan presiden itu. Artinya enggak usah lagi diperdebatkan karena itu tadi sudah banyak korban,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Nasir mengatakan sangat disayangkan kalau revisi UU ITE itu tidak masuk dalam prolegnas.

“Kita berharap, dalam waktu dekat atau masa sidang yang akan datang bisa diusulkan kembali dalam Prolegnas,” katanya.

Dengan adanya revisi UU ITE, lanjut Nasir, pemerintah tidak perlu khawatir dengan penyebaran berita hoaks yang liar di sosial media.

“Jangan lagi kita menambah daftar korban UU ITE itu. Jadi pemerintah enggak perlu khawatir ini direvisi akan banyak hoaks justru pemerinta harus siap itu melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA