Seperti dilaporkan
Kantor Berita RMOLAceh, Surat Peringatan itu tertuang dalam surat Nomor 539/DPP-PNA/III/2021.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa anggota Fraksi PNA DPR Aceh, Samsul Bahri, menolak memberikan kontribusi kepada partai. Padahal hal tersebut sudah disepakati bersama.
Pimpinan partai juga menilai Samsul Bahri telah bersikap buruk dengan menolak menjumpai Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, 30 persen dari gaji anggota fraksi PNA dikirimkan ke rekening Dewan Pimpinan Pusat PNA. Hal itu digunakan untuk kepentingan partai.
DPP PNA memberikan Samsul Bahri waktu penangguhan hingga 19 Maret 2021. Jika tidak diindahkan, maka PNA akan memberikan surat peringatan kedua kepada Samsul Bahri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.