Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Gugat 10 Pengkudeta Ke PN Jakpus, Hadir Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Maret 2021, 11:28 WIB
Demokrat Gugat 10 Pengkudeta Ke PN Jakpus, Hadir Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (dua dari kiri) bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (kameja putih)/RMOL
rmol news logo Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang yang berupaya mengkudeta kepemimpinan Demokrat, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (12/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dan rombongan bersama mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) tiba, di PN Jakarta Pusat pukul 10.25 WIB.

Kedatangan mereka adanya untuk melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum karena mengkudeta kepemimpinan AHY di Demokrat.

"Kami adalah Tim Pembela Demokrasi. Tepatnya kami punya 13 orang anggota saat ini yang akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah kami melakukan gugatan, melawan gugatan perbuatan melawan hukum, upaya gugatan perbuatan melawan hukum ada 10 orang yang tergugat," ujar Herzaky kepada wartawan.

Namun, Herzaky mengaku belum bisa membeberkan nama-nama yang digugatnya itu sebelum resmi diadukan ke PN Jakarta Pusat.

"Nama-namanya nanti saja kami rilis. Tapi intinya kenapa kami menggugat mereka, karena para tergugat itu telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Herzaky.

Orang-orang yang digugat itu kata Herzaky, juga termasuk para mantan kader Demokrat yang telah dipecat secara tidak hormat.

"Mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Mereka itu juga melanggar konstitusi negara, tepatnya UUD 45 Pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis. Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir nih bagi kami dalam memperjuangkan keadilan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA