Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Saleh Daulay: Padahal Banyak Yang Mendukung Supaya Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Sabtu, 13 Maret 2021, 00:48 WIB
Revisi UU ITE Tidak Masuk Prolegnas Prioritas, Saleh Daulay: Padahal Banyak Yang Mendukung Supaya Direvisi
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Tidak masuknya revisi Undang Undang ITE dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2021 mengundang kekecewaan.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo secara terbuka meminta agar UU ITE direvisi untuk menghapus sejumlah pasal multitafsir atau yang diistilahkan pasal karet.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan, sebetulnya pernyataan Presiden Jokowi untuk revisi UU ITE tersebut disambut positif oleh sejumlah kalangan masyarakat.

“Karena sebetulnya kan yang membicarakan soal perlunya revisi terhadap UU ITE, adalah presiden dan itu disambut oleh banyak pihak,” kata Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/3).

Anggota Komisi IX DPR RI ini menambahkan bahwa perubahan UU ITE merupakan hal yang dinanti masyarakat dan banyak yang mendukung supaya direvisi.

Namun, Menkominfo Johnny Gerrard Plate melontarkan pernyataan bahwa UU ITE tidak perlu direvisi tapi dibuatkan pedoman interpretasi.

Hal inilah yang kemudian membuat bingung masyarakat, terkait arahan presiden untuk merevisi tetapi Menkominfo justru memilih jalur lain.

“Lalu kan ada muncul pendapat lagi akan dibuat semacam pedoman interpretasi yang disebut disampaikan oleh Menkominfo, tapi itu banyak yang mengkritik ya karena dianggap pedoman interpretasi tidak bisa dijadikan sebagai payung hukum untuk menuntaskan perselisihan dan polemik terkait dengan pasal pasal karet yang ada di undang undang ITE,” tegasnya.

“Maka, hampir semua yang mengatakan lebih bagus undang-undangnya itu direvisi nggak jadi lagi, sebagai bagian bagian dari yang menimbulkan perdebatan di wilayah hukum,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA