Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, Fraksi Golkar: DPR Bukan Balik Badan Tapi Presidennya Tidak Setuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 13 Maret 2021, 14:56 WIB
Revisi UU Pemilu Dicabut Dari Prolegnas, Fraksi Golkar: DPR Bukan Balik Badan Tapi Presidennya Tidak Setuju
Anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, dalam diskusi vitual Polemik Trijaya FM, Sabtu (13/3)/Repro
rmol news logo Revisi UU 7/2017 tentang Pemilu yang dicabut dari Prolegnas didasari pada alasan kewenangan pembentukan undang-undang. Yakni, karena Presiden Joko Widodo yang juga memiliki kewenangan regulasi tidak setuju.

Hal ini disampaikan Anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, dalam diskusi vitual Polemik Trijaya FM, Sabtu (13/3).

Zulfikar dalam pemaparannya menegaskan, revisi UU Pemilu ini meruakan inisiatif semua fraksi di DPR yang duduk di Komisi II. Sehingga tidak mungkin dalam konteks ini pihaknya lepas tangan.

"Pembentuk UU ini kan dua, DPR dan presiden dalam hal ini pemerintah. Nah, ketika salah satu dari pembentuk undang-undang itu tidak bersetuju melanjutkan tidak mungkin dong DPR ngotot terus kan," ucap Zulfikar.

Alasan pemerintah tidak setuju revisi UU Pemilu dijalankan yang dicatat Zulfikar adalah karena sudah ada UU 10/2016 yang mengatur jadwal penyelenggaraan Pilkada pada November 2024 belum digunakan.

"Nah waktu itu (tahun 2016) kita juga sepakat membuat pilkada bersamaan November 2024, berdasarkan UU 10/2016. Nah, ini belum dilaksanakan kenapa harus diubah. Kan itu pendapatnya pemerintah. Oke kita hormati," ucapnya.

"Dan sebenranya kita bukan balik badan, tapi kita menghormati keputusan pemerintah, karena membuat UU itu harus persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR. Kalau salah satu ya tidak jadi," demikian Zulfikar menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA