Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Temukan 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri, Sahroni: Sejak Awal Kejagung Tunjukkan Kinerja Cemerlang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 13 Maret 2021, 16:33 WIB
Temukan 17 Kapal Milik Tersangka Kasus Asabri, Sahroni: Sejak Awal Kejagung Tunjukkan Kinerja Cemerlang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Net
rmol news logo Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah berhasil menemukan serta menyita 17 kapal milik Heru Hidayat (HH) di Samarinda dan Sendawar, Kalimantan Timur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

HH merupakan salah satu tersangka kasus korupsi Pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Berkaitan temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan dua jempol pada kinerja Kejaksaan Agung.

Menurut Sahroni, hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Agung tak berhenti menunjukan prestasinya dalam menangani perkara korupsi besar di Indonesia.

“Kinerja Kejaksaan yang berhasil menemukan 17 kapal yang merupakan milik salah satu tersangka dari kasus korupsi Asabri ini patut diapresiasi. Tidak mudah mengusut kasus ini, dan sejak awal, Kejaksaan terus menampilkan kinerja cemerlangnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (13/3).

Lebih lanjut, legislator Partai Nasdem ini juga menyebutkan bahwa kinerja Kejaksaan selama ini telah mematahkan tuduhan lemahnya Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi.

“Kasus Asabri ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 23 triliun. Karenanya, penemuan barang bukti yang terus digencarkan oleh kejaksaan sangat baik untuk membantu pemulihan kerugian tersebut," terangnya.

"Selain itu, kerja baik Kejaksaan selama ini juga telah mematahkan tuduhan yang beranggapan bahwa Kejaksaan kita lemah ketika menindak kasus korupsi,” demikian Sahroni. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA