Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 M Dari Bank BNI Gambir Terkait Kasus Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Maret 2021, 12:05 WIB
KPK Sita Uang Tunai Rp 52,3 M Dari Bank BNI Gambir Terkait Kasus Edhy Prabowo
Pegawai BNI/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 52,3 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Gambir terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL), Senin (15/3).

Begitu keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/3).

“Aset itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih bening lobster tahun 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/3).

Ali menjelaskan bahwa tersangka Edhy Prabowo (EP) saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diduga memberikan perintah kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, kata Ali, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," jelas Ali.

"Pemberantasan korupsi membutuhkan peran serta masyarakat, untuk itu KPK berterima kasih dan mengapresiasi pihak Bank BNI 46 atas kerjasama dalam upaya penyelesaian perkara dugaan korupsi ini," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA