AHY memberikan kuasa kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan 12 advokat lainnya dalam gugatan ini. Tim tersebut bernama Tim Pembela Demokrasi (TPD).
Penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL di website resmi PN Jakarta Pusat, pada nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, terdapat dua orang yang menjadi pihak penggugat. Yaitu, AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.
Sementara untuk pihak yang digugat sebanyak 10 orang. Mereka adalah Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Jianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Sementara pihak turut tergugat adalah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: