Hal itu sejalan dengan penegasan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu bahwa tidak ada niat presiden maupun dari unsur pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan kepala negara.
Bamsoet, sapaan Ketua MPR RI, menjelaskan, aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah jelas diatur dalam Pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet lewat keterangan persnya, Senin (15/3).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang. Sama halnya seperti di Amerika Serikat maupun di negara demokratis lainnya yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.
"Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik,†urainya.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai isu perpanjangan masa jabatan kepresidenan digoreng menjadi bahan pertikaian dan perpecahan bangsa.
"Stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik, yang merupakan kunci kesuksesan pembangunan jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: