Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan MPR: Rekomendasi Amandemen UUD NRI 1945 Sudah Ada, Tidak Bahas Masa Jabatan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 Maret 2021, 01:22 WIB
Pimpinan MPR: Rekomendasi Amandemen UUD NRI 1945 Sudah Ada, Tidak Bahas Masa Jabatan Presiden
Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan/Net
rmol news logo Usulan untuk kembali melakukan amandemen terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945 bukanlah hal baru.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Dia menyebutkan, pada periode 2014-2019 saat dia menjadi Ketua MPR memang sudah ada rekomendasi amandemen UUD NRI 1945.

"Usulan MPR RI 2014-2019, periode saat saya memimpin sebagai ketua, memang salah satu rekomendasi yang dikeluarkan adalah mengenai perlunya amandemen terbatas," kata Zulhas, sapaan karibnya, Senin (15/3).

Saat itu, kata Zulhas, semua pimpinan fraksi sepakat mengenai pentingnya haluan negara, untuk memandu Indonesia 50-100 tahun mendatang.

"Tetapi tidak pernah ada usulan maupun pembahasan mengenai masa jabatan presiden," terangnya.

Mengenai polemik masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang kekinian hangat diperbincangkan. Bagi Zulhas, hal itu tidak perlu dibahas dan dipersoalkan lagi.

"Dua periode dengan masa jabatan yang ada saat ini sudah sangat baik untuk negara kita, sudah sesuai prinsip-prinsip demokrasi," tandas Ketua Umum PAN ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA