Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Calon Wagub Jadi Ranah Partai Pengusung, DPR Aceh Hanya Bisa Tunggu Nama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 16 Maret 2021, 07:54 WIB
Calon Wagub Jadi Ranah Partai Pengusung, DPR Aceh Hanya Bisa Tunggu Nama
Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin/Ist
rmol news logo Proses untuk mendapatkan satu nama yang akan mendampingi Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebagai wakil gubernur terasa berlarut-larut. Padahal, masa jabatan Gubernur Aceh hanya sampai 2022.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hingga saat ini nama-nama calon Wagub Aceh masih berada di tangan partai-partai pengusung. Sementara, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRD) tak bisa ikut campur terlalu jauh.

"DPR Aceh enggak bisa aktif menggarap itu karena kewenangannya atau ranahnya itukan kembali lagi kepada partai-partai pengusung," kata Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, di Banda Aceh, Senin (15/3).

Menurut Safar, dinamika partai pengusung saat ini juga sedang menggodok para calon-calonnya untuk meraih kursi Aceh dua. Namun, semua itu, tergantung regulasi untuk mengisi kekosongan posisi wagub Aceh, masih dibolehkan atau tidak terkait batas waktu yang ditentukan.

"Karena ada sebagian pendapat hukum itu mengatakan bahwa ada sekian hari, itu kemarin di Januari misalnya tidak terisi maka sudah hilang posisi (wagub) itu," jelas Safar, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Safaruddin menambahkan, dalam aturan lain disebutkan bahwa lowongan itu bisa diisi hingga akhir masa periode kepemimpinan Nova Iriansyah pada 2022.

Oleh karena itu, lanjut Safar, pihaknya di DPR Aceh hanya bisa menunggu saja nama-nama calon Wagub Aceh yang bakal dikirim oleh partai pengusung. Setelah itu, barulah DPRA bakal melanjutkannya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau partai-partai pengusung sudah mengirimkan surat itu ke pak gubernur, kemudian gubernur sudah meneruskan ke DPRA, baru DPRA bisa menggodok secara langsung sesuai mekanisme di DPRA. Pemilihan itu kan tidak terlalu ribet," terang politikus Partai Gerindra itu.

Safar menjelaskan, menurut regulasi, partai pengusung harus mengusulkan dua nama calon wagub Aceh. Tidak boleh hanya satu nama calon saja yang bakal diserahkan kepada Gubernur Aceh untuk diverifikasi.

Pada Pilkada Aceh 2017 pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah diusung oleh lima partai politik, baik nasional maupun lokal. Yaitu Partai Demokrat (PD), Partai Nanggroe Aceh (PNA) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA