Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPD: Target 37 Dari 62 Daerah Tertinggal Pada 2024 Masih Bisa Ditekan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 16 Maret 2021, 11:56 WIB
Ketua DPD: Target 37 Dari 62 Daerah Tertinggal Pada 2024 Masih Bisa Ditekan
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist
rmol news logo Sampai tahun 2024, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menargetkan jumlah daerah tertinggal bisa menyentuh angka 37 daerah. Hanya saja, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai angka tersebut masih tinggi dan masih harus ditekan.

Target 37 daerah tertinggal itu merupakan roadmap pengembangan, pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi hingga 2024 yang disampaikan Kemendes PDTT, Senin (16/3).
 
"Sesuai roadmap itu, di tahun 2024 kita masih memiliki 37 daerah di kabupaten dari 62 daerah di kabupaten yang dianggap masih tertinggal. Namun jumlah itu masih sangat tinggi dan harus ada upaya untuk menekan angka daerah tertinggal," tutur LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, pemerintah perlu merumuskan indikator daerah tertinggal yang diperbarui. Sehingga bisa diketahui seberapa jauh gap atau disparitas dengan daerah tidak tertinggal.

"Dengan menetapkan indikator-indikator daerah tertinggal yang diperbarui, kita bisa merumuskan skala prioritas. Apa yang akan kita selesaikan terlebih dahulu. Sehingga pengembangan menjadi lebih fokus," katanya.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu mengatakan, dengan indikator ketertinggalan suatu daerah, kita dapat mengukur seberapa tingkat ketertinggalan suatu daerah.

"Dari indikator itu kita bisa ketahui daerah mana yang perlu didahulukan dientaskan ketertinggalannya berdasarkan indikator tadi. Program pengentasan daerah tertinggal pun bisa lebih tepat sasaran," ucap LaNyalla. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA