Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, pengangkatan Pj gubernur akan berada di bawah Kemendagri.
Nantinya, Kemendagri akan mengajukan kandidat Pj Gubernur kepada presiden untuk dipilih.
Sementara itu, di level kabupaten/kota, Pj Bupati/Walikota akan diajukan gubernur kepada Kemendagri dan akan diteruskan ke Presiden.
"Nanti mungkin presiden akan lakukan TPA (tim penilai akhir), melibatkan pejabat lain sebagai tim penilai akhir yang selama ini untuk menentukan karena masa jabatan yang panjang," ujar Tito Karnavian, Senin (15/3).
Guna memastikan kualitas Pj kepala daerah, Kemendagri akan menilai kriteria sosok berdasarkan potensi konflik di suatu wilayah. Nantinya, Kemendagri akan mendengar masukan dari wilayah untuk menghindari kemungkinan adanya konflik kepentingan.
"Jadi bukan nanti yang di bupati, walikota didrop dari Kemendagri," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: