Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menekankan bahwa jumlah ini merupakan separuh dari daerah yang ada di Indonesia.
Menurutnya, selain merampas hak rakyat untuk menentukan pilihan calon pemimpin mereka, netralitas pejabat juga dapat jadi problem lain terkait legitimasi hasil Pemilu 2024. Sebab, sambungnya, para pejabat ini bukan hasil dari pemilu.
“Secara tidak langsung memicu problem legitimasi dan memantik masalah netralitas, baik di Pemilu maupun Pilkada 2024. Berpeluang besar membuat jalannya pemerintahan terganggu,†tegas politisi PKS itu kepada wartawan, Rabu (17/3).
Mardani mencatat, akan ada 24 penjabat gubernur karena pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Hal ini akan membuat pemerintah kesulitan mencari pejabat pimpinan tingkat madya untuk mengisi kursi tersebut.
“Belum lagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk mengisi kursi walikota/bupati,†tegasnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menjelaskan bahwa nantinya mekanisme pengangkatan Pj kepala daerah untuk level provinsi berada di bawah kewenangan Kemendagri. Kemudian Kemendagri akan mengajukan para kandidat tersebut kepada presiden untuk kemudian dipilih.
Sementara untuk level kabupaten/kota, lanjut Tito, gubernur bisa mengajukan kandidat Pj kepala daerah kepada Kemendagri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: