Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masihkah Negara Berkomitmen Terhadap Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 17 Maret 2021, 09:37 WIB
Masihkah Negara Berkomitmen Terhadap Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu?
Istri almarhum Munir, Suciwati/Repro
rmol news logo Komitmen negara terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu masih diragukan.

Menteri Koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat mengunjungi Kejaksaan Agung pada Senin kemarin (15/3), menyakan bahwa pemerintah masih terus berjalan untuk memastikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.   

Namun pernyataan Mahfud dipertanyakan oleh istri almarhum Munir, Suciwati, yang menyoroti hilangnya dokumen penting negara milik Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir oleh Sekretariat Negara (Sekneg).

Hal ini diungkap Suciwati yang menjadi pembicara pertama dalam Webinar LP3ES, Selasa (16/3) yang bertema “Peradilan dan Impunitas”.

Suciwati menilai, ada ketidakseriusan yang memprihatinkan oleh aparatur hukum negara dalam menyikapi soal-soal pelanggaran berat HAM di masa lalu. Hilangnya dokumen penting TPF kasus Munir adalah salah satu contohnya.

Padahal TPF kasus Munir dibentuk dengan Keputusan Presiden, tetapi Sekneg dengan mudahnya menyatakan bahwa dokumen TPF kasus Munir telah hilang. Bahkan merasa tidak bertanggungjawab atas masalah itu.

Selain itu, lanjut Suciwati, kasus pembunuhan Munir, hanya menghukum para petugas lapangan saja. Tetapi siapa dalang sesungguhnya menjadi gelap, karena tokoh-tokoh yang dicurigai mempunyai kaitan erat dengan kasus tersebut tiba-tiba dibebaskan begitu saja. Meski ditemukannya bukti-bukti link komunikasi intens antara terdakwa Polycarpus dengan petinggi badan intelijen negara.

Artinya, ada pengabaian serius soal komitmen negara terhadap penegakan hukum, terutama penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pun di masa kini, terkait penegakan etika hukum dan moralitas agar dapat menjadi pelajaran penting bagi generasi penerus bangsa ini.

Termasuk komitmen Presiden Jokowi yang telah beberapa kali berjanji kepada para pencari keadilan dalam aksi Kamisan.

Sementara itu, Herlambang P Wiratraman dalam paparan selanjutnya mengingatkan, awal mula diadakannya diskusi LP3ES “Peradilan dan Impunitas” disebabkan oleh adanya catatan-catatan impunitas yang semakin hari semakin menyesakkan hati dan bisa dirasakan publik.
Terlebih yang dialami oleh para keluarga korban pelanggaran HAM berat. Seperti yang dialami oleh Suciwati dan para pelaku aksi Kamisan.

Posisi negara dirasakan semakin tidak mempunyai keberpihakan dalam kasus-kasus HAM. Hal itu menimbulkan keraguan dari korban dan keluarganya yang berharap pada negara sebagai aktor yang seharusnya mempunyai kewajiban menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Ditambahkan Herlambang, gejala-gejala melemahnya keberpihakan negara dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu menimbulkan serangkaian pertanyaan.

Pertama, apakah impunitas yang timbul sejatinya terkait dengan melemahnya demokrasi? Kedua, sejauh mana kekuasaan kehakiman di Indonesia hari ini terdampak dan lahirkan politik hukum impunitas?
Ketiga, adakah peluang bagaimana memperkuat kekuasaan kehakiman yang mandiri, berintegritas dan menjadi penyeimbang kekuasaan?

Dari pemetaan berbagai kasus terkait impunitas seperti kasus kekerasan, intimidasi, dan penggunaan instrumen milisi sipil dalam penyerangan pembela HAM/lingkungan, aktivis antikorupsi, akademisi dan pekerja sosial.

Pun terhadap kasus extra judicial killing KM 50, Papua, dan pelanggaran HAM berat masa lalu, terdapat problem yang tak kunjung tuntas. Yakni soal teknis/produral pemberkasan, politik/politisasi, tunduk pada kuasa modal, dan institusionalisasi rasisme dalam kasus Papua.

Herlambang juga menyatakan, terdapat kaitan erat antara korupsi dan kekerasan terkait impunitas. Kasus impunitas juga akhirnya terjadi pada penerapan UU Cipta Kerja di mana perusahaan yang terbukti merusak lingkungan akan semakin jarang dimintakan pertanggungjawaban di depan hukum.

Akhirnya, Herlambang pun mengajukan beberapa usulan untuk memperkuat kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Pertama, membatasi campur tangan politik executive power, legislatif, dan kekuasaan ekonomi politik lainnya. Kedua, Memperkuat kapasitas hakim, melalui dorongan konsistensi dan kualitas putusan peradilan untuk meminimalisi gap putusan.

Webinar LP3ES ini diselenggarakan atas kerjasama LP3ES, LeIP, CALS, dan YLBHI. Diskusi yang dimoderatori oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, ini menghadirkan pembicara Suciwati (Presidium JSKK) dan Herlambang P. Wiratraman (LP3ES). Plus dua narasumber lain yakni Muhammad Isnur (YLBHI) dan Rositawati dari LeIP sekaligus staf pengajar STIH Jentera. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA