Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Pemilu Dicoret Dari Prolegnas 2021, PKS Jabar: Demokrasi Masih Sebatas Diskusi Para Elite

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 17 Maret 2021, 14:39 WIB
Revisi UU Pemilu Dicoret Dari Prolegnas 2021, PKS Jabar: Demokrasi Masih Sebatas Diskusi Para Elite
Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu/Net
rmol news logo Revisi UU Pemilu telah dipastikan keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Posisi UU Pemilu digantikan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Merespon hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jabar, Haru Suandharu mengatakan, jika UU tersebut keluar dari Prolegnas, berarti tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022 dan 2023.

Artinya, semua pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada 2024 mendatang. Berselang dengan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.

"Ya berarti tidak akan dibahas di tahun 2021. Menurut saya itu pilihan, pasti ada kekurangan dan kelebihan," jelasnya, Rabu (17/3), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Kendati begitu, Fraksi PKS tetap menginginkan Pilkada tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023. Hal tersebut perlu dilakukan untuk meringankan beban Pemilu di tahun 2024 serta tidak terlalu banyak Pelaksana tugas (Plt).

"Dengan Plt tentu pembangunan tidak akan efektif dan efisien, apalagi jumlahnya banyak dengan durasi satu hingga dua tahun," lanjut Haru.

Menurut dia, keterbatasan yang dimiliki oleh Plt akan menimbulkan potensi ketidakjelasan arah pemerintahan.

Di samping itu, dengan dikeluarkannya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas menunjukkan tidak matangnya proses demokrasi di tanah air.

"Masih coba-coba, mencari bentuk ya makin menghadirkan kesejahteraan untuk rakyat. Kita masih sibuk diskusi saja antarelite," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA