"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3).
Dalam permohonannya, paslon nomor urut 1 itu mengadukan soal politik uang, netralitas ASN, dan mendiskreditkan gender. Namun demikian, MK menilai dalil pemohon atas anggapan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang," sambung hakim MK.
Dilihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020. Sebab selisih permohonan pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang telah diatur.
"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, pemohonan tidak beralasan menurut hukum," demikian Anwar Usman.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: