Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permohonan Kurnia-Usman Soal Sengketa Pilbup Bandung Akhirnya Ditolak MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 18 Maret 2021, 17:38 WIB
Permohonan Kurnia-Usman Soal Sengketa Pilbup Bandung Akhirnya Ditolak MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman/Repro
rmol news logo Permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan pasangan Kurnia Agustina-Usman Sayogi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3).

Dalam permohonannya, paslon nomor urut 1 itu mengadukan soal politik uang, netralitas ASN, dan mendiskreditkan gender. Namun demikian, MK menilai dalil pemohon atas anggapan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang," sambung hakim MK.

Dilihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020. Sebab selisih permohonan pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang telah diatur.

"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum, pemohonan tidak beralasan menurut hukum," demikian Anwar Usman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA