Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Persidangan Edhy Prabowo Singgung Larangan Lobster, Susi Pudjiastuti: No Comment

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Maret 2021, 18:02 WIB
Di Persidangan Edhy Prabowo Singgung Larangan Lobster, Susi Pudjiastuti: <i>No Comment</i>
Mantan Menteri Susi Pudjiastuti saat keluar dari gedung KPK/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti enggan mengomentari pernyataan Edhy Prabowo soal pelarangan ekspor benih bening lobster (BBL) membuat nelayan sengsara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Susi telah selesai melakukan syuting program "Susi Cek Ombak" bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada pukul 16.56 WIB sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 13.52 WIB.

Saat disinggung soal pernyataan Edhy di persidangan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin (17/3), Susi enggan memberikan tanggapannya.

"No comment. 'Susi Cek Ombak', ke laut saja," singkat Susi sembari bergegas menaiki mobilnya.

Pada persidangan, Edhy yang merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan melanjutkan Susi mengatakan bahwa banyak masyarakat pesisir yang kehilangan pekerjaan akibat pelarangan ekspor BBL.

"Pada saat saya Ketua Komisi IV, saya sebagai Mitra KKP, Ibu Susi. Banyak masukan masyarakat di pesisir selatan Jawa, kemudian daerah Lombok, Bali dan Indonesia Timur, Sulawesi.

Penjelasan Edhy di hadapan persidangan, dia mendapat data bahwa para nelayan mereka merasa kehilangan pekerjaan dengan dilaksanakannya Permen KP nomor 56/2016.

"Yaitu pelarangan terhadap penangkapan benih lobster untuk digunakan apa saja, baik itu budidaya apalagi untuk keluar di ekspor," kata Edhy di persidangan melalui video telekonferensi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA