Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Aria-Erlina Ditolak MK, Agus-Zulqoni Segera Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Pesisir Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 19 Maret 2021, 09:45 WIB
Gugatan Aria-Erlina Ditolak MK, Agus-Zulqoni Segera Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Pesisir Barat
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini/RMOLLampung
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diajukan pasangan calon nomor 2 di Pilkada Pesisir Barat, Aria Lukita Budiwan-Erlina, nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021, Kamis (18/3).

Menurut Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, saat ini pihaknya tinggal menunggu salinan putusan MK diberikan ke KPU RI.

Untuk kemudian segera menetapkan pasangan calon nomor 3, Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif, sebagai paslon terpilih sesuai hasil pleno rekapitulasi dengan mengantongi 41.234 suara.

Dijelaskan Marlini, berdasarkan regulasi Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, penetapan paslon terpilih paling lama 5 hari usai putusan MK diterima KPU RI.

"Saat ini kami sedang menunggu salinan putusannya. Secepatnya kita akan menetapkan calon terpilih maksimal lima hari, kita sedang bahas persiapan penetapannya," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA