Menurut Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, saat ini pihaknya tinggal menunggu salinan putusan MK diberikan ke KPU RI.
Untuk kemudian segera menetapkan pasangan calon nomor 3, Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif, sebagai paslon terpilih sesuai hasil pleno rekapitulasi dengan mengantongi 41.234 suara.
Dijelaskan Marlini, berdasarkan regulasi Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, penetapan paslon terpilih paling lama 5 hari usai putusan MK diterima KPU RI.
"Saat ini kami sedang menunggu salinan putusannya. Secepatnya kita akan menetapkan calon terpilih maksimal lima hari, kita sedang bahas persiapan penetapannya," terangnya, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: